TANGERANG - Sengketa hak paten antara Apple dan Samsung di Amerika Serikat (AS) seakan
tak ada habisnya. Sidang antara keduanya bakal memasuki tahap banding
yang akan dimulai pada Agustus 2013.
Seperti dikutip dari Macworld,
Pengadilan Banding Sirkuit Federal di Washington DC akan mendengarkan
argumen lisan dari kuasa hukum Apple dan Samsung pada 9 Agustus 2013.
Masing-masing pihak diberi kesempatan kurang lebih 15 menit.
Sebelumnya,
kasus ini ditangani oleh Hakim Lucy Koh dari Pengadilan Distrik Utara
California. Hakim menolak argumen Samsung dan menilai perusahaan Korea
Selatan itu sengaja menyalin desain dan teknologi perangkat lunak milik Apple.
Sembilan
anggota dewan juri menilai, Samsung melanggar 6 dari 7 hak paten Apple, dan
harus membayar ganti rugi 1,05 miliar dollar AS atau sekitar Rp 9
triliun.
Dalam kasus ini, Apple berusaha memblokir peredaran
produk Samsung di AS yang terbukti melanggar hak paten. Namun, kebanyakan
ponsel atau tablet Galaxy yang hendak diblokir itu adalah produk tua
yang tak lagi dijual sehingga tak menimbulkan efek yang signifikan terhadap sejumlah
pasar.
Selain menjadi pasar yang penting untuk berbisnis, Amerika
Serikat menjadi pusat sengketa hukum paten dunia. Banyak perusahaan
teknologi yang memperjuangkan hak intelektualnya di negeri itu.
Namun, sengketa paten yang dilakoni perusahaan-perusahaan teknologi seakan tak ada habisnya, bahkan terjadi di sejumlah negara.
Terkait
perang paten di AS, Presiden AS Barack Obama mengeluarkan perintah
khusus agar pengadilan AS menindak cepat sengketa paten yang
berlarut-larut yang tiada habisnya dan meminimalkan gugatan yang dianggap tak layak untuk
disidangkan.
(DS/kP)
No comments:
Post a Comment