Showing posts with label e-Business. Show all posts
Showing posts with label e-Business. Show all posts

Saturday, July 20, 2013

Ada Tiga Komponen BlackBerry Yang Ternyata Buatan Dari Indonesia

"TANGERANG" - Sejumlah komponen perangkat keras yang terdapat pada ponsel BlackBerry ternyata dibuat di Indonesia. Menurut BlackBerry, ada tiga komponen yang dibuat di Indonesia, yakni earphone, baterai, dan motor yang berfungsi untuk menggetarkan ponsel (vibration).

Tiga komponen itu digunakan pada ponsel berbasis BlackBerry OS maupun BlackBerry 10. "Pelan-pelan kita mulai sourcing dari Indonesia," kata Managing Director BlackBerry Indonesia, Maspiyono Handoyo, dalam jumpa pers di Jakarta, pada hari Jumat tanggal 19 juli 2013.

Untuk pembuatan earphone, pabriknya berada di daerah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Sementara baterai dan motor penggetar ponsel dibuat di Batam, Kepulauan Riau.

Namun, Maspiyono enggan mengungkap nama pabrik yang membuat komponen tersebut. "Kita belum dapat persetujuan untuk mengungkap nama pabrik itu," Ujarnya.

Ketiga komponen itu, lanjut Maspiyono, akan diekspor ke negara tempat perakitan ponsel BlackBerry, termasuk Meksiko dan Taiwan. Setelah melewati tahap pengontrolan kualitas, barulah ponsel-ponsel BlackBerry dikapalkan ke berbagai negara.

Selain itu, BlackBerry juga memanfaatkan tenaga kerja Indonesia untuk verifikasi sejumlah aplikasi-aplikasi yang hendak masuk ke toko aplikasi atau sering disebut BlackBerry World.

Perusahaan asal Kanada ini membangun kantor tim BlackBerry World di Denpasar, Bali, yang memiliki karyawan kurang belih sekitar 30 karyawan dan didominasi oleh warga negara Indonesia.


(DS/kP)

Wednesday, July 17, 2013

"Perang antara Apple dan Samsung Kembali Digelar Pada Bulan Agustus"

TANGERANG - Sengketa hak paten antara Apple dan Samsung di Amerika Serikat (AS) seakan tak ada habisnya. Sidang antara keduanya bakal memasuki tahap banding yang akan dimulai pada Agustus 2013.

Seperti dikutip dari Macworld, Pengadilan Banding Sirkuit Federal di Washington DC akan mendengarkan argumen lisan dari kuasa hukum Apple dan Samsung pada 9 Agustus 2013. Masing-masing pihak diberi kesempatan kurang lebih 15 menit.

Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Hakim Lucy Koh dari Pengadilan Distrik Utara California. Hakim menolak argumen Samsung dan menilai perusahaan Korea Selatan itu sengaja menyalin desain dan teknologi perangkat lunak milik Apple.

Sembilan anggota dewan juri menilai, Samsung melanggar 6 dari 7 hak paten Apple, dan harus membayar ganti rugi 1,05 miliar dollar AS atau sekitar Rp 9 triliun.

Dalam kasus ini, Apple berusaha memblokir peredaran produk Samsung di AS yang terbukti melanggar hak paten. Namun, kebanyakan ponsel atau tablet Galaxy yang hendak diblokir itu adalah produk tua yang tak lagi dijual sehingga tak menimbulkan efek yang signifikan terhadap sejumlah pasar.

Selain menjadi pasar yang penting untuk berbisnis, Amerika Serikat menjadi pusat sengketa hukum paten dunia. Banyak perusahaan teknologi yang memperjuangkan hak intelektualnya di negeri itu.

Namun, sengketa paten yang dilakoni perusahaan-perusahaan teknologi seakan tak ada habisnya, bahkan terjadi di sejumlah negara.

Terkait perang paten di AS, Presiden AS Barack Obama mengeluarkan perintah khusus agar pengadilan AS menindak cepat sengketa paten yang berlarut-larut yang tiada habisnya dan meminimalkan gugatan yang dianggap tak layak untuk disidangkan.


 (DS/kP)